Jumat, 15 Februari 2013

Cara Mendirikan Usaha

Cara Mendirikan Usaha
Bagaimana memulai usaha:

}5 Sebab/cara seseorang mulai merintis usahanya;
1.faktor keluarga pengusaha;
2.sengaja terjun menjadi pengusaha;
3.kerja sampingan (iseng);
4.coba-coba;
5. terpaksa;

Cara memulai usaha yang lazim terjadi
Mendirikan usaha baru
Membeli perusahaan
Franchising
Mengembangkan usaha yang sudah ada.

Bidang Usaha
Faktor-faktor menentukan bidang usaha yang akan digeluti
Minat dan Bakat
Modal
Waktu
Laba
Pengalaman

Jenis Badan Usaha
Badan usaha = Payung hukum yg membawahi usaha yang akan dijalankan
Perusahaan perseorangan;
Firma (Fa);
Persroan komanditer (CV);
Koperasi;
Yayasan;
Perseroan terbatas (PT);

Jenis Izin Usaha

}Dokumen yang diperlukan..
1.Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3.Bukti diri
Izin perusahaan lainnya:
1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2.Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3.Izin Domisili.
4.Izin Gangguan.
5.Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6.Izin dari Departemen Teknis














Tidak ada komentar:

Posting Komentar