Senin, 18 Februari 2013

Transaksi Pembayaran



Transaksi Pembayaran
BANK
}  UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
}  “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf thidup rakyat banyak.”
Lembaga Keuangan
       “Setiap perusahaan yan bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya adalah hanya menghimpun dana, hanya menyalurkan dana, atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.”
Kegiatan Bank
}  Menghimpun dana (funding)
   Dalam bentuk simpanan (demand deposit, saving deposit, time deposit)
}  Menyalurkan kredit (lending)
   Dalam bentuk pinjaman atau kredit.
}  Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)
   Berupa pengiriman uang (transfer), penagihan surat berharga dari dalam kota (clearing), dari luar kota/negeri (incaso), L/C, safe deposit box, kartu kredit, bank notes, travelers cheque, dll.
Jenis Bank
}  Dari segi FUNGSI, terdiri dari:
       Bank Umum
       Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
}  Dari segi KEPEMILIKAN, terdiri dari:
       Bank milik Pemerintah (BNI 46, BRI, BTN dan BPD)
       Bank milik Swasta Nasional (BCA, Danamon, Permata dll.)
       Bank milik Koperasi (Bukopin)
       Bank milik Asing (Standard Chartered, Commonwealth dll.)
       Bank milik Campuran (inter pacifik, finconesia, PDFCI, Ing Bank dll.)
}  Dari segi STATUS, terdiri dari:
       Bank Devisa
       Bank Nondevisa
}  Dari segi CARA MENENTUKAN HARGA, terdiri dari:
       Bank bedasarkan prinsip konvensional (barat)
}  Spread based (bunga simpan pinjam)
}  Fee based (prosentasi tertentu)
       Bank berdasarkan prinsip syariah (islam)
}  Prinsip bagi hasil  (mudharabah)
}  Prinsip penyertaan modal (musharakah)
}  Prinsip jual beli barang (murabahah)
}  Sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
}  Pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa (ijarah wa iqtina)
Simpanan
}  Uang nasabah yang dititipkan atau diinvestasikan ke Bank. Kata lain dari simpanan adalah rekening atau account.
}  Jenis Simpanan yang ada di Bank Konvensional:
       Simpanan Giro (demand deposit)
       Simpanan Tabungan (saving deposit)
       Simpanan Deposito (time deposit)
}  Jenis Simpanan (Al-wadi’ah) yang ada di Bank syariah:
       Rekening giro wadiah
       Rekening tabungan
       Rekening dposito
Sarana Penarikan
}  Rekening Giro:
       Cek (cheque)
       Bilyet giro (BG)
}  Rekening atau simpanan Tabungan:
       Buku tabungan dan slip penarikan
       Kartu ATM
}  Rekening Deposito:
       Bilyet deposito berjangka maupun sertifikat deposito

Tidak ada komentar:

Posting Komentar